Sorong,
Papua Barat – Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman,SE,M.I.Pol,MM kali
ini di wakili oleh Kasdim Mayor Inf H.Triana,S.Pdi,M.Pd menerima Kegiatan Acara
Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan PNS Kodim 1802/Sorong oleh Kumdam XVIII/Kasuari
yang diselenggarakan di ruang data Kodim 1802/Sorong , Jalan Ahmad Yani,
Kelurahan Klaligi, Distrik Manoi,Kota Sorong. Senin (29/03/2021)
Mengambil
tema " MELALUI PENYULUHAN HUKUM KITA TINGKATKAN DISIPLIN DAN TAAT HUKUM
UNTUK MENGURANGI PELANGGARAN HUKUM DI
SATUAN. " Mayor Chk Joni sosan. Sh memberikan penyuluhan Kepada
Prajurit dan PNS Kodim 1802/Sorong dan diikuti ± 30 Orang.
Dalam kesepatan tersebut Mayor Chk Joni sosan . Sh menyampaikan Tindak
Pidana penyalahgunaan senjata api harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku
tindak pidana tersebut berdasarkan unsur kesalahannya. Pertanggung Jawaban
Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api diatur dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana penyalahgunaan senjata api harus dilakukan secara adil sesuai
tujuan hukum itu sendiri.
Permasalahan
mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga
anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam
kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk
pihak militer
Kepada
anggota TNI Angkatan Darat agar menjaga amanah yang diberikan negara untuk
memberikan perlindungan, Keamanan, Kenyamanan terhadap masyarakat dan tidak
meresahkan masyarakat akibat dari senjata api yang di miliki
Rangkaian
kegiatan di lanjutkan dengan Penyerehan Buku Saku Keankuman dan Kepaperaan Oleh
Mayor Chk Joni sosan. Sh, Kepada Mayor Inf H.Triana,S.Pdi,M.Pd ( Kasdim
1802/Sorong) dan dilanjutan dengan seksi foto bersama.